Rancangan Anggaran Dasar

Revisi 16062020/02:33


PEMBUKAAN

       Bahwa sesungguhnya generasi saat ini adalah akibat dari keberadaan generasi sebelumnya dan oleh karena itu maka adanya keturunan dibawahnya  pasti ada leluhur diatasnya. Tidak ada Keturunan tanpa Leluhur. Murdagiri adalah seorang tokoh yang hidup dan menetap di Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis adalah orang yang berada pada garis puncak leluhur yang tidak mungkin lagi dapat ditarik garis lebih atasnya, sehingga Murdagir dianggap sebagai "Pangkal Leluhur" oleh “Keturunannya”.

       Bahwa Murdagiri sebagai pangkal leluhur yang hidup sekitar abad 17 - 18, melalui 10 (sepuluh) orang anaknya sebagai generasi pertama, kemudian berkembang melahirkan keturunan secara turun temurun dari generasi ke generasi  hingga ahirnya hampir mencapai generasi VII (ketujuh).

       Bahwa menyadari akan terjadinya keadaan, dimana makin bertambahnya generasi akan makin sulit menentukan garis keturunan, yang kemudian dihawatirakan muncul fenomena dimana seorang keturunan Murdagiri "poekeun obor" mengetahui siapa yang menjadi saudaranya, maka kemudian bagi beberapa keturunan Murdagiri, menyadari perlunya menempuh upaya “nyucruk galur luluhur, mapay nasab baraya”, serta berusaha melestarikan silsilah dan mewadahi dalam suatu Paguyuban Keluarga yang kemudian akan disebut "PAGUYUBAN MURDAGIRI SAWARGI disingkat PAMUGI.

       Bahwa Paguyuban Murdagiri Sawargi adalah suatu organisasi keluarga sebagai wadah kebersamaan bagi keturunan Murdagiri, senantiasa lebih mengutamakan prinsip silatutahmi dan selalu memelihara prilaku “silih asah, silih asih dan silih asuh”, bertujuan membentuk pribadi taat azas, berahlak mulya dan berbudi luhur sesuai tuntunan syariat Islam, dalam upaya pengembangan berfikir kritis-idealis dan prospektip serta berintegritas dan partisipatip dalam mengaktualisasikan program dibidang pendidikan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan untuk dapat diambil manfaat bagi anggota dan masyarakat.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
P e n g e r t i a n

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
1. Paguyuban adalah perkumpulan bersifat kekeluargaan yang didirikan berdasarkan suatu pertalian darah dari suatu keturunan yang sama yaitu keturunan Murdagiri.
2. Murdagiri adalah seseorang yang dianggap sebagai pangkal leluhur oleh keturunan di bawahnya dan didudukan sebagai perekat dalam kehidupan organisasi.
3. Sawargi adalah satu warga atau satu keturunan yang sama yaitu keturunan Murdagiri.
4. Leluhur adalah puncak atau pangkal generasi, merupakan titik teratas dari garis keturunan.
5. Keturunan adalah generasi-generasi yang dilahirkan oleh generasi sebelumnya karena adanya pertalian darah.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2
Nama Organisasi
Organisasi kekeluargaan ini bernama Paguyuban Murdagiri Sawargi  yang kemudian disingkat Pamugi.

Pasal 3
Waktu dan Tempat Kedudukan

Paguyuban Murdagiri Sawargi didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan, kecuali dalam hal pembubaran diatur tersendiri dalam aturan penutup anggaran dasar ini.
      Paguyuban Murdagiri Sawargi berkedudukan di Desa Panumbangan Kecamatan Kabupaten Ciamis dengan Kepengurusan/ kesekretariatan beralamat di Jalan.....nomor... Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.

BAB III
AZAS, SIFAT, CIRI DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal  4
Azas Paguyuban
Paguyuban Murdagiri Sawargi berazaskan Pancasila.

Pasal  5
Sifat Paguyuban
Paguyuban Murdagiri Sawargi merupakan organisasi Sosial kekeluargaan non-politik bersifat indefenden; bukan merupakan bagian dan tidak berada dibawah organisasi lain serta merupakan organisasi tertutup dimana keanggotaan hanya bisa diperoleh karena ada pertalian garis keturunan dengan Murdagiri atau dengan kwalifikasi khusus sebagai anggota kehormatan melalui cara-cara yang diatur dalam anggaran rumah tangga.
 
Pasal   6
Ciri Paguyuban

Paguyuban Murdagiri Sawargi mempunyai ciri :
(1). Kehidupan organisasi, berorentasi pada pembentukan pribadi anggota taat azas, berahlak mulya dan berbudi luhur sesuai tuntunan syari’at islam.
(2). Kehidupan organisasi, mengedepankan  prinsip  kekeluargaan, kebersamaan dan silaturahmi serta memelihara prilaku silih asah, silih asih dan silih asuh.
(3). Kehidupan organisasi, mengarah pada pembinaan jiwa anggota bermartabat, berdedikasi, memahami dan menghargai leluhur, idealis dan bertanggung jawab.
(3). Kehidupan organisasi yang partisipatif untuk ikut mengaktualisasikan program-program bidang pendidikan, bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan agar dapat diambil manfaat bagi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Pasal. 7
Tujuan Paguyuban

Paguyuban Murdagiri Sawargi mempunyai tujuan.
(1). Terciptanya kepribadian anggota yang taat azas, ahlak mulya dan budi luhur sesuai tuntunan syariat islam.
(2). Terciptanya ikatan persaudaraan dengan jalinan silaturahmi yang erat dengan mewujudkan prilaku “silih asah, silih asih dan silih asuh”.
(3). Terciptanya kondisi kejiwaan anggota yang bermartabat, berintegritas, idealis, menghormati leluhur dan bertanggung jawab.
(3). Terciptanya kondisi tingkat ekonomi, pendidikan dan kesehatan memadai bagi anggota dibawah garis sejahtera melalui kebersamaan yang kuat dalam mengatasi masalah kehidupan.
(4). Terciptanya jalinan kerjasama dengan pemerintah untuk ikut mengaktualisasikan pelaksanaan program pembangunan, terutama bidang lingkungan, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya.


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Kelengkapan Organisasi

Struktur Paguyuban Murdagiri Sawargi mempunyai alat kelengkapan
organisasi sebagai berikut:
Pelindung/Penasehat
Badan Musyawarah Keluarga
Badan Pekerja Pengawasan Pelaksanaan Organisasi
Badan Pelaksana

Pasal 9
Pelindung/Penasehat

Pelindung/Penasihat menjalankan fungsi pengayoman dan advisori kelembagaan terhadap lajunya arah dan tujuan Paguyuban Murdagiri Sawargi.
Pelindung/Penasehat berjumlah 9 (sembilan) orang, diambil dari keturunan Murdagiri yang menduduki generasi tertua, ditambah satu orang Kepala Desa Panumbangan dan satu orang tokoh masyarakat ditentukan oleh Badan Musyawarah Keluarga.
Pelindung/Penasihat berwenang memberi arahan, usul dan nasihat yang disampaikan baik secara perseorangan maupun bersama-sama pada forum musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Keluarga.

Pasal 10
 Badan Musyawarah Keluarga

1. Badan Musyawarah Keluarga adalah alat kelengkapan organisasi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk menentukan arah dan lajunya Paguyuban Murdagiri Sawargi.
2. Dalam menjalankan fungsinya, Badan Musyawarah Keluarga berwenang untuk:
    1. Mengadakan Rapat Rapat Musyawarah Keluarga.
  2. Membuat dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
    3. Menetapkan pengisian Badan Pelaksana
    4.
3. Dalam menjalankan wewenangnya, Badan Musyawarah Keluarga dapat membentuk Badan Pekerja dan tim-tim kerja serta mengadakan rapat-rapat musyawarah.
4. Untuk menjalankan fungsi pengawasan, melalui Rapat Musyawarah Keluarga dapat membentuk Badan Pekerja Pengawasan Pelaksanaan Organisasi yang dijalankan oleh Badan Pelaksana
5. Badan Musyawarah Keluarga terdiri dari
  a. Seorang Pimpinan dan dua orang Wakil Pimpinan
  b. Anggota
6. Anggota Badan Musyawarah Keluarga berjumlah 30(tiga puluh) orang termasuk pimpinan dan wakil pimpinan, diajukan oleh masing-masing jalur keturunan generasi pertama sebanyak masing-masing 3(tiga) orang anggota.
7. Dalam hal salah satu generasi pertama tidak mempunyai keturunan dibawahnya maka kuota keanggotaan dilimpahkan kepada jalur keturunan dari saudara seibu.
8. Seorang pimpinan dan dua orang wakil pimpinan dipilih dari dan oleh anggota Badan Musyawarah keluarga dalam rapat umum yang untuk sementara dipimpin oleh seorang anggota tertua dan seorang anggota termuda sampai terpilihnya pimpinan dan wakil pimpinan difinitip.
9. Setiap anggota Badan Musyawarah mempunyai kedudukan dan hak yang sama sesuai tata tertib Yang ditetapkan Badan Musyawarah Keluarga.
11. Badan Musyawarah Keluarga mengadakan rapat permusyawaratan keluarga sedikit-dikitnya satu kali dalam setahun untuk mengevaluasi dan membahas program-program yang dijalankan oleh Badan Pelaksana.
12. Masa bhakti keanggotaan Badan Musyawarah Keluarga adalah lima tahun dan dapat diajukan lagi untuk masa bhakti berikutnya.

                                            Pasal 11
                                  Badan Pelaksana

1. Badan pelaksana sebagai alat kelengkapan organisasi yang menjalankan fungsi pelaksanaan seluruh kebijakan organisasi melalui aktualisasi program, terdiri dari:
            1.  Ketua
            2.  Ketua I
                 Ketua II
            3.  Sekretaris

            4. Bidang- Bidang
     a. Bidang Organisasi Tata Laksana dan kelembagaan.
     b. Bidang sejarah dan pelestarian silsilah.
     c. Bidang Olah Raga, Kesenian dan Kepemudaan.
     d. Bidang Agama , pembinaan kepribadian
         dan karakter
     e. Bidang Pengembangan Peranan Wanita
      f. Bidang Pemanfaatan sumber daya alam dan
          lingkungan
      g. Bidang Pembinaan Kesehatan dan Kesejahteraan
      h. Bidang Pendayagunaan dan pembinaan komuni
           kasi/informasi elektonik

                                             Pasal l2

                                          K  e  t  u  a.
   
      














Komentar

Posting Komentar